Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang. Keenam tersangka, yakni G, T, A, I, S, dan N, diancam pasal berlapis.Pasal 170 yang dimaksud merupakan pasal tentang pengeroyokan. Sedangkan pasal 335 merupakan pasal tentang perbuatan melawan hukum.
Published by : Lake Toba Channel HD
#persekusi #cikupa #tangerang #tersangka #News & Politics #Lake Toba Channel HD #Youtube #Indonesia #Trending #Trend