Home
News & Politics
Reaksi Presiden Jokowi & Kapolri, Tanggapi Setya Novanto Minta Perlindungan Hukum
Reaksi Presiden Jokowi & Kapolri, Tanggapi Setya Novanto Minta Perlindungan Hukum
Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi.
Presiden Joko Widodo merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.
Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang sama.
"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Setya Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Sumber: https://goo.gl/pnY41X
=========================
Setya Novanto Minta Perlindungan, Kapolri: Kami Mendukung KPK.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan Polri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," katanya saat ditemui di Galeri Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Tito menuturkan Polri sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut seperti yang sudah ditangani KPK. "Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada di KPK," ujar Tito.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku melakukan sejumlah langkah, mulai melaporkan pimpinan KPK ke polisi hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung pada Senin dinihari.
Permintaan perlindungan hukum tersebut sebelumnya juga diutarakan pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Setya tak merinci perlindungan semacam apa yang mereka maksudkan.
Fredrich juga melaporkan kedua pimpinan KPK atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Setya ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang. Dua pekan lalu, sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar.
Setya juga mengajukan gugatan praperadilan. Dia sebelumnya lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Meski bermanuver, toh akhirnya Setya Novanto ditahan KPK juga. Dua kali menjerat Setya sebagai tersangka, KPK berhasil membawa Setya ke markas KPK baru pada Ahad menjelang tengah malam. Rompi oranye yang dikenakan Setya menunjukkan dia resmi ditahan KPK.
Sumber: https://goo.gl/qL6gt5
Published by : AVnewsTV9
#News & Politics #AVnewsTV9 #Youtube #Indonesia #Trending #Trend